Saya mendapat pertanyaan, bagaimana cara menerapkan pelaksanaan manajemen risiko dalam proses pemberian kredit yang efektif di Bank? Bagaimana, agar proses bisnis berjalan lancar, namun manajemen risiko bisa bekerja dengan efektif. Disadari, ada persepsi bahwa adanya manajemen risiko akan memperlambat proses bisnis. Sedangkan tanpa manajemen risiko, bank tidak dapat mengetahui seberapa risiko yang ada dan apakah telah diperhitungkan semuanya? Untuk memahami ini, maka kita perlu mengetahui hal-hal di bawah ini:
- Risiko adalah: ”Segala sesuatu yang berhubungan dengan situasi dimana terjadi kejadian-kejadian terburuk, yang menciptakan kerugian finansial dan non finansial, baik secara langsung maupun tidak langsung”. Jenis risiko yang terdapat di bank: risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko pasar, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan.
- Manajemen Risiko adalah: Serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank.
- Proses manajemen risiko mulai dari identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, pengendalian risiko, yang keseluruhannya untuk meminimalisir potensi kerugian bank atau mengelola sehingga dapat terkendali pada batas yang dapat diterima dan menguntungkan bank.
- Risiko berhubungan dengan ketidakpastian dan tingkat eksposur suatu entitas terhadap ketidakpastian tersebut. Semakin tinggi ketidakpastian dan eksposur yang dihadapi oleh suatu organisasi, semakin tinggi kemungkinan terjadinya risiko. Risiko terkandung di dalam segala sesuatu yang kita lakukan, mulai dari pengelolaan proyek, hubungan dengan klien, penerapan prosedur kerja, pembelian sistem atau perlengkapan baru, pengambilan keputusan strategik ataupun keputusan untuk tidak melakukan suatu tindakan.
- Kebutuhan untuk mengelola risiko secara sistematis berlaku bagi seluruh organisasi, individu, dan fungsi serta aktivitas di dalam suatu organisasi. Penerapan manajemen risiko ini hendaknya disadari sebagai suatu kebutuhan dan keharusan mendasar yang perlu mendapatkan perhatian Direksi dan Komisaris perusahaan. Secara singkat, Manajemen Risiko membantu manajemen dan entitas yang dipimpinnya mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan terhindar dari lubang-lubang dan kejutan-kejutan yang tidak diinginkan di sepanjang perjalanan menuju tujuan tersebut.
- Dari sudut pandang risk/return, manajemen risiko yang efektif membantu manajemen menciptakan keseimbangan antara risk dan return. Konsep”no risk no return” telah diterima luas di dunia bisnis.
- Konsekuensi logis konsep tersebut adalah ”higher risk, higher return”. Namun dalam dunia nyata, tidak mungkin ada absolute risk dan absolute return. Pada suatu titik, pengambilan risiko yang eksesif (berlebihan) akan mendatangkan bencana dan bukan return. Dengan kata lain, manajemen harus mampu mengoptimalkan risk/return profile organisasi yang mereka pimpin.
Mengapa Bank perlu menerapkan manajemen risiko?
- Bank memerlukan kepastian untuk mencapai sasaran bisnisnya tanpa terekspos kepada risiko yang berlebihan.
- Pendapatan Bank lebih stabil, karena telah memperhitungkan semua risiko yang terdampak.
- Memaksimum kan shareholder value: hasil investasi dan harga produk ditetapkan pada tingkat yang mencerminkan risiko, alokasi modal lebih tepat dengan proyek/bisnis yang memiliki risk adjusted return yang paling menarik, keahlian manajemen risiko dapat melindungi brand dan reputasi perusahaan, staff mendapat reward/intensif berdasarkan risk based performance.
- Memperbesar Peluang Kerja dan Jaminan Finansial : Manajemen Risiko yang baik dapat mengembangkan perusahaan tetap going concerns bahkan berkembang sehingga peluang jumlah perusahaan bertambah akan semakin besar. Terdapat berbagai posisi yang ditawarkan perusahaan : CRO, Risk Manager, Risk Based Supervisors, Risk Based Auditors, dll.
- Praktek Manajemen Risiko sebagai komponen penting GCG.
Dalam melakukan bisnis nya, bank perlu memperhatikan pokok-pokok kebijakan dalam pemberian kredit, untuk mengelola risiko kredit:
- Pemisahan Pejabat Kredit. Pejabat kredit dibedakan menjadi 2 (dua) bagian: a. Pejabat bidang Relationship Management (RM), bertanggung jawab atas upaya pengembalian pinjaman yang sehat (Lancar dan Dalam Perhatian Khusus). b) Pejabat bidang Credit Risk Management (CRM), bertanggung jawab atas pengendalian risiko kredit, manajemen risiko kredit dan pengelolaan kredit bermasalah.
- Penerapan Four Eyes Principles. Merupakan prinsip dalam proses putusan kredit yang harus dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Kredit, yang salah satu atau keduanya mempunyai limit kewenangan yang cukup.
- Penerapan Rating/Credit Risk Rating.
- Pemisahan Pengelolaan Kredit yang Bermasalah.
Bank juga perlu mempunyai prosedur pemberian kredit yang sehat, meliputi. a) Penetapan Pasar Sasaran. b) Penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC).c) Proses Pemberian Putusan Kredit. d) Perjanjian Kredit. e).Dokumentasi dan Administrasi Kredit. f) Persetujuan Pencairan Kredit. g) Pembinaan dan Pengawasan. h) Kredit Yang Perlu Mendapat Perhatian Khusus. i) Prosedur Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah. j) Prosedur Penghapus bukuan Kredit Macet. k) Prosedur Penghentian Penagihan.
Didalam setiap proses bisnis, selalu mengandung unsur risiko, oleh karena itu perlu adanya penerapan risiko di setiap kegiatan. Misalkan,
a. Dalam setiap pemberian kredit minimal melibatkan 2 (dua) orang Pejabat Kredit Bisnis yang berwenang berdasarkan Prinsip Empat Mata (Four Eyes Principles), yang salah satu atau keduanya mempunyai limit kewenangan yang cukup.
b. Ada pemisahan tanggung jawab antara RM dan CRM, yang dimaksudkan untuk mempertegas tanggung jawab terkait potensi risiko pemberian kredit di masa depan. Dalam putusan kredit, Pejabat Kredit harus membubuhkan persetujuannya pada formulir putusan kredit, sebagai bukti pemberian putusan kredit dan tanggung jawabnya sebagai Pejabat Pemutus Kredit. Sebelum memberikan persetujuan, Pejabat Pemutus Kredit harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan BPP (Buku Pedoman Perkreditan)/Kebijakan Umum Perkreditan dan SOP serta petunjuk pelaksanaannya.
- Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai asas-asas perkreditan yang sehat.
- Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang independen.
- Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi pada waktunya dan tidak akan berkembang menjadi kredit bermasalah. Oleh karena itu, untuk memperoleh keyakinan tersebut maka sebelum memberikan kredit, Pejabat Kredit Bisnis harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari debitur.
c. Berdasarkan hasil dari analisis dan evaluasi kredit, Pejabat Pemrakarsa harus menyajikan kekuatan dan kelemahan usaha pemohon, dan kesimpulan analisis berdasarkan butir-butir 5 C’s of Credit. Berdasarkan identifikasi risiko di atas, selanjutnya ditetapkan syarat-syarat dan ketentuan kredit, serta mitigasi risiko kredit.
d. Struktur dan syarat kredit disusun berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis berupa kekuatan, kelemahan, proyeksi arus kas (cash flow), perhitungan kebutuhan kredit, kemampuan nasabah dalam membayar kembali kreditnya, risiko yang akan mungkin terjadi bagi bank, serta mitigasi risiko kredit. Struktur dan syarat kredit, antara lain: Identitas pemohon, Jumlah pinjaman, Keperluan pinjam, Jenis pinjaman, Jangka waktu, Suku bunga, Provisi, Denda, Agunan, Asuransi, Affirmative Covenant (hal-hal yang harus dilaksanakan), Negative Covenant (hal-hal yang tak boleh dilakukan), dan syarat-syarat lainnya.